PANDEGLANG, BANTEN, - Kecurigaan keluarga tersangka terhadap oknum penyidik diduga melanggar kode etik Polri semakin kuat, setelah percakapan WhatsAap antara pelapor dan oknum penyidik Polres Pandeglang beredar luas ke Publik.
Chating WA antara oknum penyidik Polres Pandeglang berinisial AS dengan pelapor T dalam perkara saudara Y yang belum lama ini ditangkap polisi di kediamannya, menimbulkan tanda tanya bagi keluarga tersangka. Karena percakapan tersebut diduga sebelum terjadinya penangkapan.
Jika dilihat dari waktu percakapan WA antara oknum penyidik dan pelapor jelas dilakukan pada Senin, Pukul 19.07 WIB, hanya berselang beberapa jam saja, Selasa Pukul 01.00 WIB, oknum penyidik bersama rekannya datang ke kediaman tersangka dan menyergap tersangka dengan cara yang dinilai berlebihan bahkan diduga mengindahkan Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang tata cara penangkapan bagi pelaku kejahatan biasa bukan kejahatan luar biasa.
Sekira Pukul 04.27 WIB oknum penyidik seperti dalam postingannya mengirimkan foto tersangka yang didampingi dirinya bersama teman sesama polisi kepada pelapor.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Adanya percakapan itu menurut kami kinerja oknum penyidik AS tidak profesional. Dan menimbulkan kecurigaan ada apa antara pelapor dengan penyidik ? Apakah oknum AS ada permintaan kepada pelapor. Mungkin dengan terpenuhinya keinginan oknum AS dari pelapor sehingga oknum AS bersama rekan kerjanya bergegas melakukan tindakan penangkapan yang kami duga diluar batas kewajaran, " tegas Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Banten, Andang Suherman.
Sementara Pakar Hukum Pidana Universitas Bung Karno, Dr (C) Hudi Yusuf SH MH saat diminta tanggapannya mengatakan, jika melihat informasi diatas seyogyanya oknum aparat harus netral tidak berpihak kepada pelapor atau terlapor.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Aparat harus mempunyai etika profesi yang tinggi tidak perlu memposting di media sosial terkait penangkapan, apa tujuan dan apa manfaatnya? Dengan memposting patut diduga seakan ada keberpihakan oknum aparat dengan pelapor.
"Aparat harus kedepankan asas praduga tidak bersalah dengan memposting penangkapan seakan akan yang bersangkutan sudah dianggap bersalah, dan memberi kesan tersangka sudah di "hukum" bersalah sebelum ada putusan dari pengadilan, " ungkap Hudi Yusuf
Ia menambahkan, aparat seyogyanya memberi contoh yang baik dengan cara menegakan hukum tanpa melanggar etika profesi dan hukum itu sendiri.
"Ikuti aturan yang baik yang telah diatur Pimpinan Polri, jangan sesekali bertindak diluar aturan yang berlaku karena hukum harus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat, " terangnya. ***